Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda dan Litbangda) merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjalankan urusan penunjang. Bappeda dan Litbangda menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan, serta bidang perencanaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah. Kabupaten Kediri