Aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri wajib mengenakan pakaian khas Kabupaten Kediri, mulai Maret 2023 sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor OT.09_1/418.07/I/2023 tentang Peraturan Bupati Kediri Nomor 61 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.
Bupati Kediri HANINDHITO HIMAWAN PRAMANA melalui Sekda MOHAMMAD SOLIKIN mengatakan, penggunaan pakaian khas ini diwajibkan bagi ASN dan PPPK di Kamis pertama setiap bulannya.
Kembali