Bagi masyarakat Kediri menu kuliner Sego tumpang menjadi salah satu makanan favorit.
Hampir setiap pedagang penjual makanan selalu dijumpai yang menjual menu masakan berbahan dari tempe fermentasi tersebut. Karena sudah menjadi ciri khas masakan Kediri.
Karena itu Balitbangda Pemkab Kediri langsung mendaftarkan makanan tersebut ke HAKI (Hak Atas Karya Intelektual).
Selain nasi tumpang, Balitbangda juga mendaftarkan pakaian khas Kediri serta wayang Mbah Gandrung.
“Pentingnya HAKI ini salah satu kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat umum bersifat komunal terlindungi. Jangan sampai nanti diakui daerah lain atau negara lain. Maka langkah ini harus cepat dilakukan,” kata Kepala Balitbangda Kabupaten Kediri Dr Sonny Subroto.
“Akan diajukan yang terbaru antara lain wayang krucil, warangka keris Kediri, Keris Bethok Kediri, Jaranan Jowo. Yang lain masih banyak yang sedang dikerjakan oleh perwakilan seniman dan budayawan dari hasil pertemuan hari ini,” pungkas Sonny.
Sekadar informasi Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) bersama Balitbangda Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi dan dialog interaktif tentang Hak Atas Karya Intelektual (HAKI).