balitbangda@kedirikab.go.id +62 85 636253 48
Kembali

Terdaftar di HAKI, Sego Tumpang Kediri Semakin Melegenda

Bagi masyarakat Kediri menu kuliner Sego tumpang menjadi salah satu makanan favorit.

Hampir setiap pedagang penjual makanan selalu dijumpai yang menjual menu masakan berbahan dari tempe fermentasi tersebut. Karena sudah menjadi ciri khas masakan Kediri.

Karena itu Balitbangda Pemkab Kediri langsung mendaftarkan makanan tersebut ke HAKI (Hak Atas Karya Intelektual).

Selain nasi tumpang, Balitbangda juga mendaftarkan pakaian khas Kediri serta wayang Mbah Gandrung.

“Pentingnya HAKI ini salah satu kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat umum bersifat komunal terlindungi. Jangan sampai nanti diakui daerah lain atau negara lain. Maka langkah ini harus cepat dilakukan,” kata Kepala Balitbangda Kabupaten Kediri Dr Sonny Subroto.

“Akan diajukan yang terbaru antara lain wayang krucil, warangka keris Kediri, Keris Bethok Kediri, Jaranan Jowo. Yang lain masih banyak yang sedang dikerjakan oleh perwakilan seniman dan budayawan dari hasil pertemuan hari ini,” pungkas Sonny.

Sekadar informasi Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) bersama Balitbangda Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi dan dialog interaktif tentang Hak Atas Karya Intelektual (HAKI).

Acara yang digelar di Kantor Balitbangda, Rabu 21 Desember 2022 untuk melindungi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) para seniman dan budayawan di Kediri.

Peserta sosialisasi adalah anggota komite di DK4 ini terdiri dari 10 Komite di DK4. Yakni Komite Multimedia, Komite Manuskrip, Cagar Budaya dan Purbakala, Komite Musik, Komite Ritus Adat Istiadat. Komite Bahasa, Sastra dan Tradisi Lisan. Komite Permainan Rakyat dan Olah Raga Tradisional, Komite Seni Rupa, Komite Tari dan Jaranan, Komite Seni Pertunjukan dan Komite Pengetahuan - Teknologi Tradisional.

“Kekayaan intelektual komunal (KIK) adalah adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal. KIK merupakan sebuah aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu bangsa. Karena pentingnya ini sesuai UU Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta maka DK4 melakukan langkah ini,” kata Ketua DK4 Kabupaten Kediri Imam Mubarok